Pegiat Lingkungan Desak Pemerintah Lindungi Kawasan Ekonomi Leuser
Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh, Effendi Isma menilai Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh telah menjadi skandal nasional maupun global
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Effendi Isma menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh telah menjadi skandal nasional maupun global. Pasalnya, Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) telah dijadikan untuk area penebangan kayu, pertambangan, dan perkebunan.
Kementerian Dalam Negeri pun telah memberikan evaluasi dan meminta Pemerintahan Aceh untuk merevisi RTRW itu, serta melindungi KEL. Namun, hingga saat ini Pemerintahan Aceh masih mengabaikan kewajiban ini.
"RTRW Aceh tidak sah dan illegal. Karena sudah jelas bertentangan dengan UU tentang Penataan Ruang dan Moratorium Perkembunan, yang baru digagas oleh Presiden (SBY) sendiri," Ucap Effendi di sela jumpa persnya di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).
Lanjut Effendi, RTRW ini juga telah melanggar UU No. 26 tentang Pemerintah Aceh, sehingga menimbulkan kegelisahan bagi Indonesia dan negara-negara lain, yang mendukung perdamaian Helsinki.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greepeace, Teguh Surya mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY), mau bertindak untuk melindungi KEL. Karena Pemerintahan Aceh sendiri telah mengabaikan permasalahan ini.
"Situasinya sudah jelas. Bila Presiden SBY tidak membatalkan RTRW Aceh tersebut, akan menjadi ancaman yang sangat berbahaya bagi kemanusiaan dan lingkungan di Aceh," ujar Teguh.
Menurutnya, SBY masih ada waktu beberapa minggu lagi sebelum masa jabatan berakhir, untuk bertindak dalam melindungi KEL ini.
Adapun Lembaga Swadaya Masyarakat lain yang terlibat yakni Greenpeace, Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Rainforest Action Network (RAN), Orangutan Information Centre (OIC), Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP).
Perlu diketahui, KEL merupakan salah satu wilayah konservasi paling penting di muka bumi, dengan luas 2,6 juta hektare. Terletak di Aceh dan Sumatera Utara, KEL juga merupakan tempat perlindungan terbesar dari hutan hujan di dunia, dan memiliki beragam satwa, serta fauna terbanyak di kawasan Asia.
Namun, banyak kelompok yang memiliki kepentingan menghancurkan KEL tersebut melalui perkebunan sawit dan pabrik-pabrik kertas.