Pemerintah Sebut UU TPPU Berikan Jaminan dan Kepastian Hukum
Pemerintah menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak bertentangan dengan UUD 1945
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak bertentangan dengan UUD 1945 seperti yang dimohonkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Saksi pemerintah dari Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi mengatakan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor Tahun 2010 tentang TPPU yang memuat frasa 'atau patut diduga' untuk menjangkau tindak pidana pendanaan teroris yang belum ada pengaturannya.
"Oleh karena itu dimasukkan dalam UU TPPU sebelum menjadi tindak pidana tersebut. Pasal 2 ayat 2 UU TPPU mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan aktifitas pendanaan terorisme dipersamakan dengan melakukan tindak pidana teroris dan hal tersebut sebagai tindak pidana asal dari TPPU," ujar Mualimin saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi UU TPPU di MK, Jakarta, Senin (22/9/2014.
Selanjutnya, kata setiap harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana terorisme termasuk yang dihasilkan atau diperoleh dari kegiatan terorisme oleh organ teroris atau perseoranagn dapat dibekukan termasuk ditelusuri disita dan dirampas dengan menggunakan UU TPPU.
Terkait frasa 'patut diduga', Mualimin mengatakan penyebutan kesengajaan tidak ada pada munculnya tempat kesengajaan tersebut ada atau telah terjadi terlepas dari apakah ada atau tidak dikehendaki oleh si pelaku muncul atau tidak sehingga bersifat bersyarat.
Menurut Mualimin, Pasal 480 KUHP telah digunakan untuk menjerat kejahatan semacam ini untuk menangani barang curian yang berlaku sebagai pengganti unsur kesengajaan disebutkan sebagai unsur pengetahuan yang berlaku barang tersebut diperoleh karena kejahatan.
"Bahwa seseorang atau pelaku tindak pidana tersebut mengetahui langsung atau tidak langsung mengenai kondisi dari harta kekayaan yang ditransfer ditempatkan atau dikuasainya," ujar Mualimin.
Dengan pertimbangan tersebut, Mualilimin mengatakan UU TPPU telah memberikan jaminan kepastian hukum.
"Sehingga menurut pemerintah ketentuan tersebut telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakukan yang sama di hadapan hukum," katanya.