Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja RUU Pilkada Masih Perdebatkan Syarat Uji Publik Usulan Demokrat

Uji publik hanya diikuti dan dipantau masyarakat tentang integritas dan rekam jejak calon itu," tutur Hakam Naja.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panja RUU Pilkada Masih Perdebatkan Syarat Uji Publik Usulan Demokrat
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
Ketua Panja RUU Pilkada, Hakam Naja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat resmi menyampaikan usulan 10 poin Pilkada langsung kepada panitia kerja (Panja). Ketua Panja RUU Pilkada DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan hampir semua poin yang diusulkan Demokrat diterima. Namun ada satu poin yang masih menjadi perdebatan mengenai uji publik.

"Tentang uji publik yang bisa membatalkan kandidat itu karena dikhawatirkan bisa menjegal calon, jadi karena sudah diadopsi sebagian besar, maka dimasukkan menjadi usulan," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dari syarat-syarat itu, Hakam mengatakan masih ada satu point yang diperdebatkan yakni aturan uji publik bisa membatalkan calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.

"nSementara dalam draft disebutkan tidak bisa membatalkan calo. Uji publik hanya diikuti dan dipantau masyarakat tentang integritas dan rekam jejak calon itu," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga menjelaskan adanya kesepakatan bahwa semua daerah akan mempunyai wakil kepala daerah. Namun belum disepakati apakah posisi wakil kepala daerah itu dipilih secara paket dengan kepala daerah atau ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

Selain itu, Hakam juga menjelaskan aturan mengenai politik dinasti, dan pelaksanaan pilkada satu putaran atau bisa dua putaran.

BERITA TERKAIT

Ia menuturkan terdapat fraksi  yang tidak menghendaki aturan itu dimasukkan dalam rancangan undang-undang.

"Tapi sebagian fraksi menghendaki itu diatur satu tingkat yaitu anak dan orang tua, kakak-adik, dan perkawinan suami atau istri. Jadi yang ada hubungan darah satu tingkat baru bisa mencalonkan periode lima tahun ke depan," tutur Politisi PAN itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas