Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalimantan Barat Menahan Istri AKBP Idha Endri Prastyono

Polda Kalimantan Barat melakukan penangkapan dan menahan istri AKBP Idha Endri Prastyono

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Polda Kalimantan Barat Menahan  Istri AKBP Idha Endri Prastyono
TRIBUN PONTIANAK/NOVI SAPUTRA
Istri AKBP Idha Endri Prastono, Titi saat digelandang oleh tim Ditkrimsus Polda Kalbar di Komplek Jeruru Permai, Senin (22/9/2014) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Kalimantan Barat melakukan penangkapan dan menahan istri AKBP Idha Endri Prastyono terkait kasus pencucian uang suap yang diterima suaminya dari bandar narkoba bernama Abdul Haris.

Ketika AKBP Idha menjadi Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kalimantan Barat 2013, ia menerima empat kapling tanah dari Haris untuk memasukan pasal 127 undang-undang Narkotika agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

"Empat kavling tanah tersebut diambil alih Idha dan diatasnamakan istrinya Titi Yustinawati," ungkap Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada tribun semalam, Senin (22/9/2014).

Dikatakannya, pada saat introgasi dan transaksi suap tersebut, istri AKBP Idha ada di ruang AKBP Idha bersama Haris. Ia tahu apa yang terjadi saat itu.

"Istri Idha ada saat itu di ruangan," ucapnya.

Karenanya, istri AKBP Idha dikenakan pasal 5 Undang-undang pencucian uang. Dikatan Arief, pihaknya belum mengusut kasus peredaran narkoba terhadap Idha dan istrinya.

"Kita proses yang ada di depan mata saja dulu. Kalau ada dari Direktorat Narkoba Bareskrim dan BNN mengatakan dia masuk jaringan narkoba internasional, silahkan saja diproses, karena orangnya sekarang dengan kita sehingga bisa lebih mudah," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Meskipun sudah memasukan pasal 127, tetapi jaksa penuntut umum tetap menjerat Haris dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika.

Akhirnya Haris pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar Narkoba. Haris sempat melarikan diri saat menjalani penahanan. Namun akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas