Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka, Harus Lapang Dada Ajukan Pengunduran Diri

Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah, tapi TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika meminta elite politik mengajukan sendiri pengunduran diri

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Status Tersangka, Harus Lapang Dada Ajukan Pengunduran Diri
ist
Irmadi Lubis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Ketetapan MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka calon anggota DPR RI periode 2014- 2019, yang akan dilantik per 1 Oktober 2014, jika sudah berstatus tersangka, harus dengan lapang dada mengajukan pengunduran diri.

"Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah, tapi TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika ini meminta elite politik mengajukan sendiri pengunduran diri karena dia dipilih melalui proses politik," ujar Ketua kelompok fraksi (poksi), Badan Legislasi ( Baleg) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) H. Irmadi Lubis, di Jakarta, Selasa, (23/9/2014).

Menurut Irmadi Lubis dengan TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara yang secara tegas menuntut elite politik, atau orang-orang yang menjabat karena proses politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden, ketika sudah menjadi tersangka, harus sudah mengundurkan diri.

Dengan Tap No VI MPR Tahun 2001 ini , ujar Irmadi, tidak seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden untuk menunda pelantikan para calon anggota DPRRI yang akan dilantik, tetapi berstatus tersangka itu.

Sebenarnya, ketika KPU menerima permintaan penundaan pelantikan para calon anggota DPR RI dari bebagai lembaga, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sudah berstatus tersangka, KPU harusnya berkonsultasi atau mengajukan pergantian calon anggota DPR yang jadi tersangka itu ke partai politik, di mana mereka bernaung.

"Jadi tidak harus ke Presiden minta penundaan pelantikan para calon anggota DPR RI yang berstatus tersangka. Cukup berkonsultasi atau mengajukan pergantian kepada pimpinan partai politik di mana calon anggota DPRRI bernaung," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini.

Penerapan TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara ini seharusnya dimaksimalkan, apa lagi TAP MPR wajar, pasalnya bila seorang elite politik yang mendapat posisi sebagai wakil rakyat melalui proses politik, sudah tersangka, tentu akan mengurangi kepercayaan rakyat.

Berita Rekomendasi

Irmadi Lubis menyarankan, para calon anggota DPR RI yang memang sudah berstatus tersangka mengajukan pengunduran diri sendiri sebagaimana dianjurkan TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara, apa lagi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

Sebagaimana diberitakan KPU mengajukan permintaan khusus agar 3 nama calon anggota DPR RI-Priode 2014-2019 ditanggguhkan pelantikannya pada 1 Oktober mendatang karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Sejauh ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan keputusannya mengenai penundaan pelantikan ketiga anggota DPR terpilih tersebut. Jika permintaan tersebut diterima, maka pelantikan ketiga anggota DPR terpilih tersebut dapat ditangguhkan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas