Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gulat Manurung Hendak Suap Gubernur Riau Terkait Alih Fungsi Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gulat Manurung Hendak Suap Gubernur Riau Terkait Alih Fungsi Hutan
TRIBUN PEKANBARU/Melvinas Priananda
Gubernur Riau, Annas Maamun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan tadi malam di Cibubur, Jakarta Timur.

Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kasus tersebut adalah dugaan suap dari Gulat untuk mengubah status Hutan Tanaman Industri menjadi areal peruntukan lainnya seluas 140 hektare di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Yang bersangkutan punya kebun kelapa sawit 140 hektare. Kelapa sawit yang bersangkutan berada di hutan kawasan industri. Yang bersangkutan ingin ini dikeluarkan dan masuk areal peruntukan lainnya," ujar Samad saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Alasan kedua adalah diduga terkait ijon proyek-proyek di provinsi Riau namun proyek-proyek lain tersebut belum dijelaskan.

Atas dugaan suap tersebut, Gulat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam operasi tangkap tangan tadi malam, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang 156.000 Dollar Singapura dan Rp 500.000.000. Jika dirupiahkan totalnya mencapai Rp 2 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas