Gulat Manurung Hendak Suap Gubernur Riau Terkait Alih Fungsi Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan tadi malam di Cibubur, Jakarta Timur.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kasus tersebut adalah dugaan suap dari Gulat untuk mengubah status Hutan Tanaman Industri menjadi areal peruntukan lainnya seluas 140 hektare di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Yang bersangkutan punya kebun kelapa sawit 140 hektare. Kelapa sawit yang bersangkutan berada di hutan kawasan industri. Yang bersangkutan ingin ini dikeluarkan dan masuk areal peruntukan lainnya," ujar Samad saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Alasan kedua adalah diduga terkait ijon proyek-proyek di provinsi Riau namun proyek-proyek lain tersebut belum dijelaskan.
Atas dugaan suap tersebut, Gulat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam operasi tangkap tangan tadi malam, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang 156.000 Dollar Singapura dan Rp 500.000.000. Jika dirupiahkan totalnya mencapai Rp 2 miliar.