Sekjen PDIP: Rakyat Kini Mesti Kawal DPRD
"Mata dan telinga harus tertuju pada DPRD, karena DPRD sebagai wujud perwakilan rakyat harus membuktikan pemimpin itu harus bagus," jelasnya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat yang mewariskan pemilihan tidak langsung di ujung masa pemerintahannya.
Kepada wartawan di acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) dan pembekalan anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014), Tjahjo menyayangkan SBY sebagai presiden pertama yang dipilih secara langsung dan di pemerintahannya juga diterapkan pemilihan kepala daerah secara langsung, namun di ujung pemerintahannya justru membiarkan hal itu dihapuskan.
"Biarlah masyarakat melakukan penilaian, bahwa ada hak rakyat untuk memilih pemimpinnya di daerah ternyata beberapa parpol dengan kepentingan dan pertimbangan masing-masing. Kedaulatan rakyat diambil alih," katanya.
RUU Pilkada yang mengatur pemilihan Wali Kota dan Bupati oleh DPRD itu awalnya diusulkan oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), dan didukung oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
Belakangan SBY dalam pernyataannya justru mendukung pemilihan langsung, dan hal itu diikuti oleh sikap Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan beberapa syarat.
Pada sidang paripurna pengesahaan RUU Pilada yang digelar dini hari tadi, Partai Demokrat memilih walk out sebelum pemungutan suara, hal itu membuat PDIP dan partai pendukung pilkada langsung lainnya kalah suara. RUU Pilkada akhirnya disahkan.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan sekarang adalah saatnya masyarakat untuk mengontrol penuh pelaksanaan UU Pilkada, agar proses pemilihannya dapat menghasilkan kepala daerah yang bermutu.
"Mata dan telinga harus tertuju pada DPRD, karena DPRD sebagai wujud perwakilan rakyat harus membuktikan pemimpin itu harus bagus," jelasnya.
Saat ditanya apakah Koalisi Jokowi-JK khawatir pemerintah pusat dikepung kepala daerah yang pro KMP, Tjahjo enggan menjawabnya. Namun demikian, dia mengimbau masyarakat yang tidak terima gagasan pilkada tidak langsung itu, untuk mengajukan uji materi terhadap UU tersebut ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.