Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Diminta Fasilitasi Pemenuhan Hak Beribadah TKI di Korea

Lebih dari 90 persen dari total 36 ribu Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan, sulit menunaikan ibadah di sela bekerja.

Editor: Y Gustaman
zoom-in PBNU Diminta Fasilitasi Pemenuhan Hak Beribadah TKI di Korea
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tengah menjemur pakaian di Balai Latihan Kerja di Jalan Poncol, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (3/9/2014). Lokasi penampungan TKI tersebut dinilai melebihi kapasitas, dimana penampungan ini hanya diperuntukkan untuk 80 orang, namun kenyataannya dilokasi tersebut ada sekitar 300 orang calon TKI. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUN, DAEJEON - Lebih dari 90 persen dari total 36 ribu Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan, sulit menunaikan ibadah di sela bekerja. Untuk mendapatkan haknya, mereka meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memfasilitasi adanya perundingan.

Permintaan itu terungkap dalam diskusi keagamaan antara TKI di Korea Selatan dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Musala An Noor, Kota Daejeon, Korea Selatan, Minggu (28/9/2014) malam waktu setempat. Dialog ini digelar dalam rangkaian pelantikan pengurus PCI NU Korea Selatan.

"Yang mendapatkan kemudahan beribadah, seperti salat lima waktu dan Jumatan itu paling sekitar lima sampai sepuluh persen. Itu pun mudah dalam artian bebas, tapi bosnya baik hati dan mengizinkan," ujar Budi Haryanto, TKI yang bekerja di bidang konstruksi di Provinsi Gyeonghi Do.

Budi menjelaskan, larangan salat itu disampaikan dengan alasan mengganggu aktifitas kerja. Di sini masjid memang jarang sehingga untuk ke masjid bisa memakan waktu sampai satu jam dari tempat kerja. "Kami ingin jam istirahat bisa ditambah, tapi itu sangat jarang bisa dikabulkan," tambahnya.

Sekretaris PCI NU Korea Selatan Ali Fahmi Prawira Negara, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke Kedutaan Besar Indonesia di Seoul, namun diakuinya hingga saat ini belum juga dikabulkan.

"KBRI sudah menyampaikan ke HRD Korea sudah mendiskusikan tapi sulit dikabulkan. Alasan mereka simpel, Muslim lain yang juga sekolah dan bekerja di sini tidak pernah mempermasalahkan hak salat," ungkap Fahmi.

Atas kesulitan tersebut, Fahmi mewakili TKI di Korea, khususnya yang tergabung dalam PCI NU, meminta PBNU bisa memfasilitasi adanya perundingan untuk terpenuhinya hak beribadah.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kami mohon Pak Kiai (Said Aqil Siroj) bisa menyampaikannya ke Menakertrans, atau bahkan ke Pemerintah Indonesia secara langsung," tegasnya.

Menjawab permintaan tersebut, Kiai Said memyampaikan kesanggupannya. "Ini masukan bagus bagi saya, bagi kami di PBNU. Saya akan membawanya ke Jakarta dan berusaha keras agar hak beribadah TKI di Korea ini bisa terpenuhi," terang Kiai Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas