Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK: UU Pilkada Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan SBY

"Berdasar Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 ditandatangani atau tidak, undang-undang otomatis berlaku," ujar Hamdan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua MK: UU Pilkada Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan SBY
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memimpin sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tetap berlaku. Sekali pun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengesahkan undang-undang tersebut. Demikian ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Menurutnya, pejelasan itu itu berdasar Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Intinya, RUU yang telah disetujui bersama tapi tak disahkan presiden dalam waktu 30 hari setelah RUU disetujui, maka tetap sah sebagai undang-undang dan wajib diundangkan.

"Prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan undang-undang itu, tapi berdasar Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 ditandatangani atau tidak, undang-undang otomatis berlaku," kata Hamdan di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut Hamdan, asal-usul lahirnya pasal tersebut adalah saat Presiden Soeharto tidak menandatangani undang-undang yang disepakati di DPR yang menyebabkan undang-undang tersebut tidak berlaku.

Kedua adalah saat Presiden BJ Habibie tidak menandatangani Undang-Undang Penetapan Keadaan Bahaya (PKB) tahun 1999.

"Nah, pada kasus kenegaraan itu lah pada perubahan UUD dipertegas dalam Pasal 20 ayat 5 dan waktu undang-undang diambil keputusan di paripurna baik ditandatangani atau tidak, itu berlaku," imbuh Hamdan.

Berita Rekomendasi

Pada penyusunan perubahan tersebut, presiden sudah memberikan amanat presiden kepada menteri kemudian memberikan konfirmasi setelah 30 hari ditandatangani atau tidak, undang-undang yang baru disahkan tetap menjadi undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas