Rapat Paripurna Pengesahan 65 Daerah Otonomi Baru Ricuh
Alih-alih mensahkan 65 Daerah Otonomi Baru, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menolak setelah forum tak mufakat. Pendukung DOB pun ricuh.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alih-alih mensahkan 65 Daerah Otonomi Baru, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menolak setelah forum tak mufakat. Pendukung 65 DOB pun membuat ricuh.
"Huu... Tidak bertanggung jawab, sahkan saja," kata perwakilan penuntut DOB dari balkon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Puluhan orang yang kecewa tak segan menunjuk muka anggota dewan untuk langsung mensahkan. Teriakan mereka sampai membuat rapat paripurna berhenti sejenak. Sampai-sampai pimpinan rapat Sohibul Iman bereaksi.
"Pamdal tolong ditertibkan," perintah Sohibul iman kepada pengamanan dalam yang bertugas di dalam ruang sidang.
Bukannya tenang, aksi penuntut DOB segera disahkan itu malah menjadi-jadi. Mereka terus berteriak sehingga Pamdal dibantu anggota kepolisian objek vital. Sebelum rapat berlangsung, mereka sudah berbuat onar.
Tak hanya Sohibul yang ikut mendiamkan para penuntut DOB. Politisi PKS Fahri Hamzah juga ikut menenangkan suasana dengan naik ke atas balkon. "Saya akan coba lobi-lobi tetapi diam dulu," kata Fahri.
Lain lagi dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka. Ia tetap meminta pembahasan DOB dilanjutkan dengan catatan harus ada pemenuhan fasilitas dasar seperti rumah sakit.
Oktof Airban, perwakilan DOB untuk pemekaran Kabupaten Yapen Barat Utara dari Kabupaten Kepulauan Yapen Propinsi Papua mendesak pengesahan dalam rapat kali ini. Ia berharap pemekaran wilayah membuat pembangunan bisa terlaksana.
Sebelum kericuhan muncul, di dalam rapat Agun memastikan akan membatalkan pengesahan jika forum gagal mufakat. Politisi Partai Golkar ini pun langsung meminta maaf jika pembatalan terjadi.
"Kalau tak bisa musyawarah, saya akan batalkan. Kami berempat dengan segala permohonan maaf jangan menimbulkan problem disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tingkat berikutnya," kata Agun.