Sebelum Diundangkan KPU Masih Gunakan UU Pilkada Lama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih tetap bekerja berdasarkan undang-undang lama walau Rancangan Undang-undang Pilkada.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih tetap bekerja berdasarkan undang-undang lama walau Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan.
Pasalnya, undang-undang yang telah disahkan beberapa hari lalu di DPR RI tersebut belum ditandatangani presiden alias belum diundangkan.
"Kami belum membahasnya. Undang-undang juga belum diundangkan. Jadi sementara seperti yang kami lakukan rapat koordinasi itu menggunakan undang-undang yang lama. Sekarang memang ada undang-undang baru yang akan diundangkan paling lambat sebulan tergantung persiden mau menandatanganinya," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada Tribunnews di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hadar belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai undang-undang yang baru tersebut karena pihaknya belum menerima naskah terakhir yang ditetapkan.
Apabila naskah tersebut sudah diterima dan sudah diundangkan, KPU kata Hadar, akan membahasnya dan bagaimana perangkat kerja mereka hingga ke daerah.
"Kalau kami sudah dapatkan naskah yang betul-betul ditetapkan, karena sampai sekarang belum jelas yang mana persisnya naskah yang ditetapkan itu. Dari situ nanti akan kelihatan tugas kita. Kami akan memanggil semuanya nanti bagaimana kita merencanakan kerjanya," kata Hadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.