Tolak UU Pilkada, JRMK Serahkan 118 Foto Copy KTP ke Kontras
Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) ikut menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ke Kantor Kontras.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekecewaan masyarakat terhadap undang-undang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berlanjut.
Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) ikut menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ke Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). Penyerahan 118 foto copi KTP ini sebagai bukti pendaftaran para calon penggugat UU Pilkada.
Menurut Gugun Muhammad, Pendamping Urban Poor Consorsium, penolakan terhadap UU Pilkada karena diambilnya hak rakyat dalam partisipasi politik.
"Seharusnya rakyat bisa memilih langsung kepala daerahnya, sekarang diserahkan ke DPRD, nah kalau diserahkan ke DPRD, nanti kepala daerahnya mementingkan DPRD bukan rakyatnya," ujar Gugun.
Hilangnya hak rakyat dalam partisipasi politik membuat JRMK menyerahkan foto copy KTP ke KontraS. Gugun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatanggani UU tersebut karena banyak penolakan dari rakyatnya.
"UU yang baru merampas hak rakyat untuk memilih secara langsung. Era otonomi daerah ini, kepala daerah diberi kewenangan yang sangat luas untuk menentukan wilayahnya," jelas Gugun.
Gugun menambahkan, SBY sebagai produk pemilihan langsung tidak seharusnya mewariskan pemilihan kepada daerah secara tidak langsung. Ia berharap masa jabatan presiden yang akan habis sebaiknya meninggalkan kesan yang baik pada rakyatnya.
"Kami dari JRMK menggalang foto copy KTP sebagai bentuk partisipasi untuk ikut menjadi penggugat bersam KontraS yang akan menggugat ke MK," kata Gugun.