Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Priyo: Terbitkan Perppu SBY Ingkar Janji

Menurutnya jika Presiden hendak menganulir RUU Pilkada, hal itu dilakukan sejak awal sebulum dilakukan voting, dan pengesahan di DPR.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Priyo: Terbitkan Perppu SBY Ingkar Janji
/henry lopulalan
Priyo Budi Santoso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyebutkan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pengesahan RUU Pilkada oleh DPR beberapa waktu lalu, sangatlah tidak lazim.

Menurutnya jika Presiden hendak menganulir RUU Pilkada, hal itu dilakukan sejak awal sebulum dilakukan voting, dan pengesahan di DPR.

"Kalau beliau mau bisa menarik UU ini dari awal, bahkan pada menit terakhir masih bisa. Tetapi mendagri sudah menyatakan persetujuan," kata politisi Golkar tersebut usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).

Menurut Priyo, SBY sebagai presiden tidak boleh menggunakan posisinya untuk membuat Perppu hanya karena ketidaksetujuan pribadi dan partainya mengenai UU yang baru saja disahkan.

"Hendaknya presiden tetap memayungi semua keanekaragaman karena beliau negarawan. Tidak boleh karena ketidaksetujuan secara personal menggunakan posisi beliau sebagai presiden dan menganulir UU," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Priyo, DPR berhak menolak mentah-mentah Perppu ini.

Berita Rekomendasi

"Ini anomali pemerintahan beliau melakukan dengan cara tidak lazim," katanya.

Apalagi, SBY telah melanggar ucapannya sendiri bahwa menterinya tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis.

"Tetapi ini (mengeluarkan Perppu) kebijakan yang lebih dari strategis. Beliau melanggar ucapannya sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas