KPK Periksa Direktur Alfa Sarana terkaut Kasus Alkes Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Dua di antaranya adalah Direktur PT Alfa Sarana Makmur, Kaharmudin dan Direktur PT Global Jaya Medika, Mohammad Ridwan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa saksi lainnya juga dari perusahaan swasta. Mereka adalah Marketing PT Matesu Abadi, Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha, Nurraeni Setya dan Karyawan PT Dharma Polimental, Santosa B Kusuma.
Pada perkara selain menjerat Tubagus, KPK juga menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
Edwin Firdaus