Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Yakin KMP Terima Perppu Pilkada

"Saya berkeyakinan partai-partai itu termasuk partai koalisi di KMP akan melihat Perppu suatu yang realistis. Saya yakin."

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Agung Laksono Yakin KMP Terima Perppu Pilkada
Warta Kota/Henry Lopulalan
Plt Menteri Agama sekaligus Menko Kesra Agung Laksono (no 3 dari kakan) dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar (no 2) , Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M Yasin (kiri) serta pimpinan depertemen agama ketika mengadakan jumpa pres soal Anggito Abimanyu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama di Depertemen Agama, Lapangan Benteng, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014). Selain Pengunduran Anggito juga soal pelaksanaan haji yang tidak berubah dari jadwal yang di tentukan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yakin partai Koalisi Merah Putih di parlemen akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya berkeyakinan partai-partai itu termasuk partai koalisi di KMP akan melihat Perppu suatu yang realistis. Saya yakin akan mengamankan pendukungnya," ujar Agung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Wakil ketua Umum Partai Golkar ini mendasari keyakinannya karena Perppu Pilkada mewakili aspirasi masyarakat yang propilkada langsung. Sementara UU Pilkada menerapkan pilkada lewat DPRD.

Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua Perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung atau lewat DPRD yang telah disetujui DPR RI periode 2009-2014.

Dua perppu yang dikeluarkan SBY adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Untuk menghilangkan ketakpastian hukum, Presiden menerbitkan Perppu No 2/2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas