Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Martin Hutabarat: Tidak Ada yang Genting, Perppu Pilkada takk Harus Dikeluarkan

Martin Hutabarat, menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Martin Hutabarat:  Tidak  Ada yang Genting,  Perppu Pilkada takk Harus Dikeluarkan
dok
Martin Hutabarat 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Itu memang hak konstitusional presiden, tetapi menurut penilaian masyarakat biasa-biasa saja, tidak ada yang sangat penting," ujar Martin dalam diskusi bertajuk 'Mendadak Perppu' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Menurut Martin yang mengutip hasil survey, masyarakat sudah acuh dan tak acuh apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat atau melalui DPRD.

Sebab, lanjut Martin, keikutsertaan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada sebelumnya hasilnya di bawah 50 persen.

"Rakyat hanya ingin sistem lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tentu memang wajar kita pertanyakan (Perppu dikeluarkan). Kok beliau berbeda menganggap situasi genting. Tapi kita hargai itu hak beliau," tukas Martin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas