Martin Hutabarat: Tidak Ada yang Genting, Perppu Pilkada takk Harus Dikeluarkan
Martin Hutabarat, menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Itu memang hak konstitusional presiden, tetapi menurut penilaian masyarakat biasa-biasa saja, tidak ada yang sangat penting," ujar Martin dalam diskusi bertajuk 'Mendadak Perppu' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Menurut Martin yang mengutip hasil survey, masyarakat sudah acuh dan tak acuh apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat atau melalui DPRD.
Sebab, lanjut Martin, keikutsertaan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada sebelumnya hasilnya di bawah 50 persen.
"Rakyat hanya ingin sistem lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tentu memang wajar kita pertanyakan (Perppu dikeluarkan). Kok beliau berbeda menganggap situasi genting. Tapi kita hargai itu hak beliau," tukas Martin.