Interpol Diminta Keluarkan Kembali Red Notice Buronan Kasus Century Rafat Ali Rizvi
Buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi bisa bebas membeli saham klub sepak bola asal Skotlandia dikarenakan red noticenya dibekukan interpol.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi bisa bebas membeli saham klub sepak bola asal Skotlandia dikarenakan red noticenya dibekukan interpol.
Untuk itu, ketua tim pemburu buronan korupsi meminta interpol untuk kembali mengeluarkan red notice untuk Rafat.
"Kita melalui interpol di sini (Indonesia) telah mengirimkan keberatan kepada interpol (pusat) untuk dilakukan red notice kembali (kepada Rafat) sehingga yang bersangkutan tidak bisa bebas begitu saja," ungkap Wakil Jaksa Agung selaku ketua tim pemburu buronan korupsi Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Andhi pun merasa heran dengan pembekuan red notice tersebut. Dengan mudahnya red notice terhadap Rafat dibekukan atas dasar gugatan yang diajukannya ke arbitrse internasional melalui ICID.
Padahal apa yang digugat Rafat bersifat perdata, sementara hukuman yang dijatuhkan kepada Rafat di Indonesia merupakan delik pidana.
"Perlu disadari ini dua hal berbeda, di sini pidana orang dinyatakan buronan berdasarkan pidana tapi di sana perdata," ungkapnya.
Pada 16 Desember 2010 Rafat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia terhadap Rafat Ali Rizvi bersama kolega bisnisnya Hesham Al Warouq.
Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara serta menggati kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.
Rafat terbukti secara sah menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah.
Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan sebanyak Rp6,7 triliun. Hakim memutuskan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp3,1 triliun dan Robert Tantular cs sebanyak Rp2,7 triliun.
Kemudian pada 5 April 2011, Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah Indonesia melalui lembaga ICSID dalam kasus Century.
Kabarnya ia membayar ganti rugi USD 75 juta. Lalu, pada 16 Juli 2013 pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) di forum arbitrase ICSID, sehingga gugatan tersebut dimenangkan pemerintah RI.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah terbang ke Inggris dan bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri pada kurun waktu 28 Juli hingga 4 Agustus 2013, tetapi upaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Rafat tersebut gagal hingga kini.
Setelah tidak diketahui keberadaanya, tiba-tiba buronan tersebut muncul pada 16 September 2014 saat makan siang bersama Chairman Rangers FC di Glaslow.
Ternyata pria yang mampu berbahasa Arab tersebut sudah membeli sejumlah saham klub sepak bola Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.