Sutan Bhatoegana Bungkam Sambangi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, Senin (6/10/2014).
Sutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sutan sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sutan datang sekitar pukul 09.40 WIB. Kepada wartawan, politisi Partai Demokrat itu enggan berkomentar. Ia langsung memasuki lobi Gedung KPK untuk kemudian menuju ruangan pemeriksaan.
Pemeriksaan Sutan sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Mengenai kemungkinan KPK menahan Sutan seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan bahwa kemungkinan itu tergantung keputusan penyidik nanti.
"Penahanan adalah kewenangan penyidk. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan," kata Johan.
Selama ini, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Rata-rata mereka ditahan ketika berkas pemeriksaan kasusnya hampir rampung alias P21.
Priharsa mengatakan, penyidik KPK memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif dalam menentukan apakah seorang tersangka harus ditahan atau tidak. Menurut priharsa, yang termasuk pertimbangan subyektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Objektif itu ancaman pidana dari sangkaan pasalnya," kata dia.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Sutan tidak ditahan dengan alasan berkas pemeriksaannya belum mendekati rampung.
Selain Sutan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara ini, yakni Ayu Wahyuni alias Yuyun (swasta), Emmy Yatmi Noordjasmani (Notaris dan PPAT), Romlah alias Lala (Swasta), serta R. Saleh Abdul Malik (Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri).
KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.