Fahira Idris: Jangan Hanya Perhitungkan DPD Saat Butuh!
Selama ini, usul DPD untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk penguatan DPD selalu dimentahkan oleh DPR
Penulis: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Wacana Koalisi Indonesia Hebat mengajukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dianggap solusi untuk menghindari ketegangan seperti saat pemilihan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, DPD diminta punya posisi tawar agar usul melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk penguatan wewenang DPD yang setara dengan DPR juga didukung oleh partai politik di DPR.
“Parpol-parpol itu jangan hanya memperhitungkan DPD saat butuh saja. Selama ini, usul DPD untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk penguatan DPD selalu dimentahkan oleh DPR yang merupakan representasi dari parpol. Saya berharap parpol juga mendukung penguatan DPD,” ujar Anggota DPD Fahira Idris saat persiapan Sidang MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Fahira mengatakan, penguatan DPD adalah keharusan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di negara lain yang menganut sistem bikameral, senat diberi kewenangan yang besar untuk mengimbangi peran dan posisi DPR. Semua ini bertujuan agar mekanisme checks and balances dapat berjalan relatif seimbang antara DPR dan DPD. Setidaknya, lanjut Fahira, DPD diberi kewenangan meneliti ulang setiap RUU yang diajukan DPR, diberi hak yang sama dalam mengajukan RUU, dan ikut mengawasi pemerintahan.
“Kami ini dipilih langsung rakyat di provinsi kami masing-masing. Mereka (rakyat) berharap banyak dari kami agar aspirasi mereka jadi sebuah kebijakan. Tetapi kalau konstitusi tidak memberi kami kewenangan mewujudkan itu, ini artinya ada yang salah. Saya curiga, parpol-parpol yang ada di DPR, takut kalau ada lembaga yang mengimbangi mereka,” tukas Fahira.
Menurut Fahira, Idealnya, DPD difungsikan sebagai check and balances DPR. Selama ini, tambahnya, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi jika melihat banyaknya UU produk DPR yang di judical review ke MK. “Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini.
Pimpinan MPR ke depan, tambah Fahira harus bisa menaikkan posisi tawar DPD di Parlemen agar posisi DPD bisa dikuatkan melalui amandemen UUD 1945. “Parpol harus memandang DPD sebagai mitra sejajar, jangan hanya memperhitungkan saat suara kita (DPD) diperlukan saja,” ungkapnya lagi.
Senator asal DKI Jakarta ini mengatakan, dirinya mendukung usul Koalisi Indonesia Hebat untuk menjadikan anggota DPD sebagai Ketua MPR. Usul ini sebagai solusi untuk memecahkan kebuntuan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat serta mencegah terjadinya kericuhan seperti saat pemilihan Ketua DPR.
“Dengan unsur DPD menjadi Ketua MPR, bukan berarti nantinya DPD memihak salah satu koalisi. Saya menyakini DPD akan tetap pada khittahnya yang independen dan berdiri di atas semua golongan atau memihak kepentingan rakyat,” ujar Fahira yang berharap proses berjalan pemilihan Ketua MPR berjalan tertib dan mengutamakan mufakat.