Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

KPK) mejadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis (9/10/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Jero Wacik Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
Dok Tribunnews.com
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, hari ini Kamis (9/10/2014).

Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan ESDM. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Jero akan diperiksa sebagai tersangka.

"JW diperiksa sebagai tersangka," Kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan.

Pada perkara ini, Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu. Di antaranya, mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM.

Selain itu  melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut menurut hasil penyelidikan, dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, KPK belum mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas