Penyidik KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Karawang
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi masih mendalami dugaan pencucian uang Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Selasa (21/10/2014), penyidik bakal memeriksa Wakil Bupati Cellica Nurrachdiana dan anggota DPRD Karawang Gina F Swara.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK.
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah dijerat kasus pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Setelah dikembangkan, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.