Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Karawang

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Karawang
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Karawang Ade Swara (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Ade ditahan bersama istrinya Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi masih mendalami dugaan pencucian uang Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Selasa (21/10/2014), penyidik bakal memeriksa Wakil Bupati Cellica Nurrachdiana dan anggota DPRD Karawang Gina F Swara.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK.

Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah dijerat kasus pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Setelah dikembangkan, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas