Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPRD: Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta Bisa Tertunda

Sarman Simanjorang memaparkan kenaikan upah minimum untuk provinsi DKI Jakarta bisa mengalami kemunduran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in DPRD: Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta Bisa Tertunda
Warta Kota/henry lopulalan
Gabungan buruh dari berbagai organisasi kembali berdemo untuk penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan di depan gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/10/2014). Ratusan buruh menuntut kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang memaparkan kenaikan upah minimum untuk provinsi DKI Jakarta bisa mengalami kemunduran.

Pasalnya, serikat pekerja di provinsi DKI Jakarta menuntut beberapa hal yang dimasukkan ke Komponen Hidup Layak (KHL) yang belum disetujui.

"Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi ) DKI berpotensi mundur," ujar Sarman kepada tribunnews.com, di Hotel JS Luwansa, Kamis (23/10/2014).

Sarman menjelaskan pihak dewan pengupahan menetapkan KHL Januari sampai Juli di kisaran 2,3 persen. Namun pada bulan Agustus sampai Oktober ketika mau disurvey, pihak serikat pekerja meminta ada perubahan komponen.

"Mau menetapkan KHL, ada yang harus dikonversi lagi," ungkap Sarman.

Beberapa tuntutan serikat pekerja adalah mensurvei ulang harga kemasan Susu Dancow, sabun Rinso, Kopi Kapal Api, Pepsodent, dan Shampoo Sunsilk. Menanggapi hal tersebut, Sarman menilai para pengusaha setuju.

"Pengusaha sepakat akan disurvei ulang di 10 pasar tradisional, begitu dikonversi lalu diolah ke BPS," jelas Sarman.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas