Anggota DPR Baru Terima Honor Rp 610 Ribu
Satu per satu mobil berhenti di lobi Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10) sore
Penulis: Abraham Utama
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu mobil berhenti di lobi Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10) sore.
Seorang petugas pengamanan dalam (pamdal) berkemeja warna biru muda, mendekati sebuah mobil yang berhenti, lalu membukakan pintu dan mempersilakan sang anggota Dewan masuk ke mobil.
"Selamat jalan, Pak," ujar si petugas pamdal sambil menghormat. Petugas tersebut membungkuk lalu menutup pintu mobil.
Sore itu, para anggota Dewan yang belum sebulan dilantik baru saja menyelesaikan sidang paripurna.
Sidang yang beragendakan pemilihan ketua komisi dan alat kelengkapan DPR itu berakhir cepat. Dua koalisi di parlemen tak menemukan kata sepakat.
Setelah sidang usai, tak seluruh anggota DPR langsung meninggalkan kantor. Akan tetapi, arus kepulangan mereka terus terlihat di area lobi. Para legislator saling berbincang sebelum kendaraan mereka tiba.
Pemandangan tak biasa pun terlihat di lobi. Mobil-mobil yang jarang menghiasi jalanan ibu kota hilir-mudik.
Belakangan memang ada yang menyebut, parkiran gedung parlemen bak ruang pamer mobil mewah.
Adian Napitupulu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyanggah anggapan tersebut. Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang digunakan koleganya tak bisa dikategorikan mewah.
"Saya belum pernah lihat yang mewah. Saya pikir kisaran mobil mereka antara Rp 250-800 jutaan," katanya.
Adian menuturkan, mobil seharga itu tak dapat dibilang mewah. Ia berpendapat nilai tersebut setara dengan harga mobil Rp 100-150 juta pada enam tahun lalu. "Kijang Innova saja sekarang sudah Rp 300 juta," tambahnya.
Masalah uang memang hal yang bersifat relatif. Namun penelusuran Tribun menunjukkan, banyak mobil anggota Dewan yang harganya di atas satu miliar rupiah. Mobil-mobil itu antara lain Jeep Rubicon dan Range Rover.
Mobil bernilai di atas Rp 2 miliar juga kerap mampir di lobi gedung parlemen. Hummer seri H dan Mercedes-Benz GL 500 adalah dua di antaranya.
Perkataan Adian ada benarnya. Ada juga wakil rakyat yang menumpang mobil 'biasa-biasa saja'. Rachel Maryam, misalnya. Politisi Partai Gerindra ini menggunakan Honda CR-V hitam dalam kesehariannya. Kendaraan Rachel berkisar Rp 380 juta.
Lalu bagaimana dengan Adian? "Saya punya usaha persewaan mobil. Jadi tergantung mobil apa yang sedang kosong," katanya.
Selain gaji pokok, para anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi.
Tunjangan ini diberikan sebagai uang muka pembelian kendaraan dinas. Ditanya soal ini, Adian mengaku belum menerimanya.
Sejak pelantikan 1 Oktober silam, Adian mengaku baru menerima honor sebesar Rp 610 ribu. Uang tersebut diberikan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR sebagai dana transportasi pelantikan.
"Saya belum dapat tunjangan apa-apa," kata Adian.
Data yang dihimpun Tribun menyatakan, Jika ditotal, gaji plus tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPR 2014-2019 per bulannya berkisar Rp 58 juta hingga Rp 60 juta
Winantunintyastiti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR berujar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini mengirim surat ke DPR.
Dalam suratnya, KPK meminta para anggota DPR mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Winan menuturkan, sesuai prosedur, surat tersebut harus ia sampaikan ke pimpinan DPR terlebih dahulu. "Nanti mereka memberikan arahan ke anggota," katanya.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota DPR wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Konten laporan ini adalah harta kekayaan yang dimiliki sang pejabat saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Dengan menyerahkan LHKPN ke KPK, pejabat yang bersangkutan secara tidak langsung juga mempersilahkan KPK memeriksa kekayaannya.
Ditanya soal rencana pengumpulan LHKPN para legislator, Winan tak memberikan jawaban pasti. "Surat itu tidak memberikan tenggat waktu," ucapnya.