Presiden Joko Widodo Diminta Tuntaskan Kasus Century
Presiden Joko Widodo diminta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan dalam pemerintahan sebelumnya.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Jokowi harus komitmen mengungkap kasus-kasus besar, seperti (kasus) Century," ujar Ketua Jaringan Kemandirian, Iwan Dwi Laksono dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2014).
Menurut Iwan, pentingnya penyelesaian kasus Century, karena diduga melibatkan tokoh-tokoh besar seperti mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kasus Century itu melibatkan tokoh-tokoh besar misal Boediono, Sri Mulyani," ungkap Iwan.
Selain itu, kasus-kasus besar juga mesti diungkap semisal kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, dan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Khusus kasus korupsi haji, lanjut Iwan, kasus itu mesti dituntaskan. Apalagi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.
"SDA yang sudah berstatus tersangka sampai sekarang masih berkeliaran. Karena itu kita harapkan pemerintahan Jokowi bisa secara tegas dapat menyelesaikan," tukas Iwan.