Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Chairul Tanjung Alihkan Wewenang Menhut ke Siti Nurbaya

Proses serah terima jabatan ini dihadiri pejabat eselon 1 hingga 4 Kementerian Kehutanan.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Chairul Tanjung Alihkan Wewenang Menhut ke Siti Nurbaya
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, melakukan proses serah terima jabatan dan wewenang dari pelaksana tugas Chairul Tanjung.

Serah terima jabatan dilakukan pukul 11.00 WIB di Auditorium Manggalana Wanabakti, Kementerian Kehutanan. Proses serah terima jabatan ini dihadiri pejabat eselon 1 hingga 4 Kementerian Kehutanan.

Serah terima jabatan ini dilakukan dari pelaksana tugas dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dilakukan oleh Chairul Tanjung selaku mantan Menteri Koordinator Perekonomian sesuai Keputusan Presiden No 86/2014 tertanggal 30 September 2014.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam Kabinet Kerja telah diatur oleh Keputusan Presiden No.121/2014. Tugas, wewenang dan tanggungjawab telah dipindahkan kepada pihak kedua (Siti Nurbaya) semenjak tanda tangan penyerahan jabatan," ujar Emy selaku pembawa acara dalam prosesi serah terima jabatan di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Setelah serah terima jabatan menteri dari Chairul Tanjung ke Situ Nurbaya, dilanjutkan proses pergantian memori pengakuan jabatan dan tanda tangan.

Acara serah terima jabatan tersebut juga dihadiri oleh mantan Menteri Kehutanan yang sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Zulkifli Hasan.
Selain itu juga tampak hadir MS Kaban, anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pengusaha.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas