Chairul Tanjung Alihkan Wewenang Menhut ke Siti Nurbaya
Proses serah terima jabatan ini dihadiri pejabat eselon 1 hingga 4 Kementerian Kehutanan.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, melakukan proses serah terima jabatan dan wewenang dari pelaksana tugas Chairul Tanjung.
Serah terima jabatan dilakukan pukul 11.00 WIB di Auditorium Manggalana Wanabakti, Kementerian Kehutanan. Proses serah terima jabatan ini dihadiri pejabat eselon 1 hingga 4 Kementerian Kehutanan.
Serah terima jabatan ini dilakukan dari pelaksana tugas dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dilakukan oleh Chairul Tanjung selaku mantan Menteri Koordinator Perekonomian sesuai Keputusan Presiden No 86/2014 tertanggal 30 September 2014.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam Kabinet Kerja telah diatur oleh Keputusan Presiden No.121/2014. Tugas, wewenang dan tanggungjawab telah dipindahkan kepada pihak kedua (Siti Nurbaya) semenjak tanda tangan penyerahan jabatan," ujar Emy selaku pembawa acara dalam prosesi serah terima jabatan di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Setelah serah terima jabatan menteri dari Chairul Tanjung ke Situ Nurbaya, dilanjutkan proses pergantian memori pengakuan jabatan dan tanda tangan.
Acara serah terima jabatan tersebut juga dihadiri oleh mantan Menteri Kehutanan yang sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Zulkifli Hasan.
Selain itu juga tampak hadir MS Kaban, anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pengusaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.