Suryadharma Ali Tunda Gugat Romahurmuziy ke Bareskrim
"Kami menunda, karena memiliki skala prioritas melakukan gugatan. Gugatan ke PTUN hari ini dilaporkan terkait Putusan Kemenkumham itu tidak benar."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PPP Suryadharma Ali menunda melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri. Pernyataan itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum SDA, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10) siang.
"Kami menunda, karena memiliki skala prioritas melakukan gugatan. Gugatan ke PTUN hari ini dilaporkan terkait Putusan Kemenkumham itu tidak benar. Sebab, zaman Menteri Amir Syamsudin tak mau mengambil keputusan," kata Andreas.
Semula Andreas akan melaporkan Romi karena pelanggaran hak cipta berupa penggunaan foto SDA di Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014. Namun, laporan itu ditunda karena ada dua hal yang jauh lebih penting.
Pertama gugatan SDA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menetapkan Romahurmuzy sebagai Ketua Umum PPP.
Hal lainnya, PPP pimpinan SDA akan mempersiapkan muktamar pada 30 Oktober mendatang. "Tapi, tiba-tiba di satu sisi (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, red) mengesahkan Muktamar Romi,” terang Andreas.