Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli: Dagelan, KIH Bentuk Pimpinan DPR Tandingan

Jadi kalau ada orang yang membuat seperti itu, kan sudah satu ilegal. Yang kedua membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli: Dagelan, KIH Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Tribunnews.com/srihandriatmo malau
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai mosi tidak percaya dan pembentukan pimpinan DPR dari para anggota parlemen Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah ilegal.

"Jadi kalau ada orang yang membuat seperti itu, kan sudah satu ilegal. Yang kedua membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut Fadli, terpilihnya pimpinan DPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR (AKD) dari anggota parpol Koalisi Merah Putih (KMP) sudah berdasarkan mekanisme Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Ia menegaskan, tidak ada pasal yang mengakomodir mosi tidak percaya anggota kepada pimpinan DPR. UU MD3 hanya mengatur anggota DPR mempunyai hak angket, menyatakan pendapat dan hak bertanya.

"Jadi, sebenarnya kami kasihan. Ini kan proses demokrasi dan kalau masalah pimpinan komisi, yang memilih kan bukan pimpinan DPR. Yang memilih pimpinan komisi adalah anggota komisi bukan pimpinan DPR, bukan KMP, bukan KIH," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas