Fadli: Dagelan, KIH Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Jadi kalau ada orang yang membuat seperti itu, kan sudah satu ilegal. Yang kedua membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai mosi tidak percaya dan pembentukan pimpinan DPR dari para anggota parlemen Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah ilegal.
"Jadi kalau ada orang yang membuat seperti itu, kan sudah satu ilegal. Yang kedua membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Fadli, terpilihnya pimpinan DPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR (AKD) dari anggota parpol Koalisi Merah Putih (KMP) sudah berdasarkan mekanisme Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Ia menegaskan, tidak ada pasal yang mengakomodir mosi tidak percaya anggota kepada pimpinan DPR. UU MD3 hanya mengatur anggota DPR mempunyai hak angket, menyatakan pendapat dan hak bertanya.
"Jadi, sebenarnya kami kasihan. Ini kan proses demokrasi dan kalau masalah pimpinan komisi, yang memilih kan bukan pimpinan DPR. Yang memilih pimpinan komisi adalah anggota komisi bukan pimpinan DPR, bukan KMP, bukan KIH," ucapnya.