Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten untuk Ratu Atut

Sejumlah saksi yang dipanggil untuk tersangka Atut, yakni Iwan Kartiwa dari swasta dan Wakil Direktur RSUD Provinsi Banten Dr Ajat Drajat Ahmad Putra.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten untuk Ratu Atut
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014). Atut diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemrov Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten kembali dilakukan penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil yakni Iwan Kartiwa dari swasta dan Wakil Direktur RSUD Provinsi Banten Dr Ajat Drajat Ahmad Putra.

"Yang bersangkuatan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," terang Priharsa.

Selain memeriksa dua saksi tersebut, pada kasus yang sama penyidik KPK juga memeriksa PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten Abdul Rohman untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut diduga menerima pemberian hadiah dan memeras rekanan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. KPK menemukan pengadaannya tak sesuai prosedur.

Pengadaan alat ini diduga terjadi penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Seharusnya, pengguna anggaran proyek ini Kepala Dinas Kesehatan. Tapi Atut mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas