Penyidik KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten untuk Ratu Atut
Sejumlah saksi yang dipanggil untuk tersangka Atut, yakni Iwan Kartiwa dari swasta dan Wakil Direktur RSUD Provinsi Banten Dr Ajat Drajat Ahmad Putra.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten kembali dilakukan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil yakni Iwan Kartiwa dari swasta dan Wakil Direktur RSUD Provinsi Banten Dr Ajat Drajat Ahmad Putra.
"Yang bersangkuatan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," terang Priharsa.
Selain memeriksa dua saksi tersebut, pada kasus yang sama penyidik KPK juga memeriksa PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten Abdul Rohman untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut diduga menerima pemberian hadiah dan memeras rekanan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. KPK menemukan pengadaannya tak sesuai prosedur.
Pengadaan alat ini diduga terjadi penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Seharusnya, pengguna anggaran proyek ini Kepala Dinas Kesehatan. Tapi Atut mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.