Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Tandingan Dilantik Pakai Akta Notaris

Aria Bima mengatakan pelantikan tersebut tetap memiliki legalitas karena didokumentasikan melalui akta notaris.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pimpinan DPR Tandingan Dilantik Pakai Akta Notaris
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu(29/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berencana melantik pimpinan DPR tandingan dalam rapat paripurna, Jumat (31/10/2014).

KIH menunjuk Pramono Anung sebagai Ketua DPR. Sedangkan wakilnya yakni Patrice Rio Capella, Dossy Iskandar, Abdul Kadir Karding, dan Syaifullah Tamliha.

Politisi PDIP Aria Bima mengatakan pelantikan tersebut tetap memiliki legalitas karena didokumentasikan melalui akta notaris.

"Mengenai pelantikan pimpinan DPR, kita sepakat karena ini sebenarnya lebih pada political action maka legalitasnya kita siapkan dalam bentuk berita acara yang didokumenkan bersama notaris itu menjadi salah satu opsi kita," kata Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Diketahui, pimpinan DPR Setya Novanto dengan wakil Agus Hermanto, Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Taufik Kurniawan dilantik oleh Mahkamah Agung.

Aria mengatakan pihaknya akan minta kesekjenan DPR untuk memfasilitasi lima fraksi untuk menyelenggarakan rapat paripurna.

"Ini bukan untuk membuat DPR tandingan, tapi aksentuasi, merespon ketidakadilan, kekurangadilan, dan pelanggaran konstitusi pimpinan DPR dalam mejalankan tugas-tugas yang ada di dewan selama ini," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Hal senada juga dikatakan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Ia mengatakan pihaknya tidak membentuk pimpinan DPR tandingan.

"Karena itu tidak dikenal dalam nomenklatur dan norma hukum yang ada. Tapi ini adalah situasi ekstraordinaryi karena mengalami kebuntuan penyelesain masalah di DPR," kata Basarah.

Ia mengingatkan terdapat 247 anggota DPR dari KIH memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kedewanan.

"Oleh karena fungsi kedewanan dari KIH tidak terwakili, karena pimpinan DPR tidak adil, fair, dan menabrak tatib. Jadi kami merasa punya hak politik untuk memperjuangkan hak demokrasi kami, hak konstitusi kami," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas