Prabowo: Muktamar PPP Sah Menurut Hukum
Prabowo berpendapat adanya perselisihan di internal partai harus dikelarkan mahkamah partai.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar Partai Persatuan Pembangun versi Suryadharma Ali mengundang tokoh Koalisi Merah Putih. Salah satunya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kita negara hukum, kita sudah yakin muktamar VIII di Jakarta adalah sah menurut AD/ART dan menurut undang-undang," kata Prabowo di di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis, (30/10/2014).
Prabowo berpendapat adanya perselisihan di internal partai harus dikelarkan mahkamah partai. Langkah lain dalam penyelesaian itu juga bisa dilakukan melalui pengadilan.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mengharapkan pemerintah untuk memperbaiki putusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly.
Sebelumnya, Yasonna menyebut Muktamar PPP yang legal adalah muktamar 15-17 Oktober 2014.
"Kita mengimbau pemerintah benar-benar memperbaiki. Mungkin ada kekhilafan karena baru kalau bisa kita mendasarkan kepada aturan hukum," kata Prabowo.
Muktamar PPP VIII digelar selama tiga hari mulai 30 Oktober hingga 2 November 2014. Dalam Muktamar VIII ini PPP kubu SDA mengambil tema "Islah Nasional untuk Rakyat."