Suryadharma Ali Minta Jokowi Cabut SK Kemenkumham
Suryadharma Ali mengatakan Muktamar VIII tetap direspon positif meski terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan resmi digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014). Suryadharma Ali mengatakan Muktamar VIII tetap direspon positif meski terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Suryadharma menyebut SK yang dikeluarkan Yasonna merupakan pelanggaran dalam undang-undang partai politik tentang konflik internal partai. Ia menilai pelanggaran itu telah melanggar asas konstitutionalitas.
Selain itu, Suryadharma menyebut tindakan Menkumham telah mencampuradukkan kepentingan politik. Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SK yang telah dikeluarkan oleh Yasonna.
"Tindakan Menkumham yang mengesahkan begitu aja padahal dia baru satu hari menjabat yang tidak mencerminkan sikap kehati-hatian,"kata Suryadharma saat pidato pembuka Muktamar VIII.
Suryadharma mengatakan digelarnya muktamar PPP yang ke-VIIII didasarkan surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang ditandatanggani Harkristuti.
"Surat dirjen menyebutkan tidak bisa menyetujui itu lalu disarankan untuk islah melalui mahkamah partai. Mahkamah partai telah bekerja dengan majelis syariah yang hasilnya seperti yang hari ini kita lakukan," jelas Suryadharma.
Suryadharma juga mengatakan Muktamar PPP di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 yang dilakukan kubu Romahurmuziy tidak sah. "Muktamar kita adalah muktamar yang legal juga mengambil tema islah nasional untuk rakyat," kata Suryadharma.