Arsyad Dihukum Warga Mengepel Mushala Selama Seminggu
Meski sudah tak berada di sel tahanan, Arsyad tetap mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat sekitar rumahnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arsyad (MA) tersangka penghina Presiden Jokowi telah tiba di kediamannya Jalan Haji Jum RT 09 RW 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014) setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Mabes Polri. Arsyad pun kini dapat menghirup udara bebas.
Meski sudah tak berada di sel tahanan, Arsyad tetap mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat sekitar rumahnya. Arsyad dihukum oleh warga setempat untuk membersihkan sebuah Mushala bernama Darussalam yang tak jauh dari kediamannya.
"Warga sini menghukum Arsyad untuk mengepel setiap pagi selama seminggu. Hukuman tidak hanya di kurung, tapi ada hukum sosial," kata Fahrul Rohman, kerabat Arsyad.
Arsyad mengaku senang dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah penangguhan penanahanannya dikabulkan pihak Kepolisian. Meski senang, wajahnya terlihat masih shock dan dirinya jarang terlihat tersenyum.
"Alhamdulillah, saya bisa berkumpul dengan keluarga," ucap Arsyad yang mengenakan sweater berwarna abu-abu dan peci putih.
Arsyad pun mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut. Dirinya mengaku tak menyangka tindakannya tersebut yang membuat dirinya mendekam di tahanan Mabes Polri.
"Untuk pak Presiden Jokowi dan ibu Megawati saya minta maaf. Saya ucapkan terima kasih ke pak Jokowi yang sudah maafkan saya," tuturnya.