Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhaimin: Silakan Pemerintah Naikkan Harga BBM Bersubsidi

Muhaimin mengatakan, subsidi BBM memang memberatkan keuangan negara karena mencapai Rp 400 triliun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muhaimin: Silakan Pemerintah Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mempersilakan pemerintahan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.

"Silakan, PKB menyerahkan itu kepada pemerintah," kata Muhaimin seusai mengikuti acara doa bersama anak yatim piatu di Pondok Pesantren An-Nuriyah, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (3/11/2014), seperti dikutip Antara.

Muhaimin mengatakan, subsidi BBM memang memberatkan keuangan negara karena mencapai Rp 400 triliun.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mendukung rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Subsidi BBM sangat berat, membebani APBN. Lebih baik subsidi dialihkan untuk hal produktif dan tepat sasaran," tutur Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj seusai penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Menurut Said Aqil, anggaran yang dikeluarkan untuk subsidi BBM, yang mencapai Rp 400 triliun, lebih baik digunakan untuk membiayai program yang langsung bermanfaat bagi rakyat kecil yang membutuhkan, seperti petani dan nelayan.

"Daripada dibakar di jalan jadi asap," ucap Said Aqil.

Berita Rekomendasi

PBNU, kata Said Aqil, sangat menyadari bahwa mendukung kenaikan harga BBM sama tidak populernya dengan keputusan pemerintah mengurangi subsidi BBM. Namun, dia melanjutkan, sikap itu harus diambil demi kepentingan yang lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Jakarta pada Rabu (29/10/2014), memberikan sinyal bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan oleh pemerintah sebelum Januari 2015.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas