Penahanan Ditangguhkan, Proses Hukum Arsyad Tetap Bergulir
"Proses hukum tetap berlanjut, berkas perkarannya juga sedang diproses," kata Boy di Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya. (baca juga: Arsyad Penghina Jokowi Tinggal di Rumah Kontrakan)
Merespon telah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, Senin (3/11/2014) pagi, penyidik langsung mengantar MA ke ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kendati ditangguhkan, tidak serta merta proses hukum pada Arsyad disetop.
"Proses hukum tetap berlanjut, berkas perkarannya juga sedang diproses," kata Boy di Mabes Polri.
Boy melanjutkan, alasan penyidik mengabulkan penangguhan Arsyad ialah karena memang atas dasar pertimbangan penyidik.
"Mengingat proses penyidikan dinilai cukup, pemeriksaan MA (Arsyad) telah terpenuhi segala kelengkapan formil dan materiil. Terhitung hari ini penyidik berikan status penangguhan penahanan berdasarkan permohonan yang sudah diajukan," tambah Boy.