Penahanan Arsyad Ditangguhkan, Kapolri: Kan Sudah Minta Ampun
"Kan sudah minta ampun, tidak akan ulangi, jadi pokok penangguhan itu dari penyidik," kata Kapolri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan penangguhan penahanan terhadap Muhamad Arsyad (24) adalah kewenangan polisi. Arsyad sebelumnya ditahan karena diduga mengunggah foto mesum Presiden Joko Widodo (Jokowi) hasil olah digital.
Kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negri, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014), Sutarman mengatakan pertimbangan-pertimbangan penangguhan penahanan tersebut antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
"Kan sudah minta ampun, tidak akan ulangi, jadi pokok penangguhan itu dari penyidik," katanya.
Muhamad Arsyad yang akrab dipanggil Iman itu ditahan setelah kedapatan mengunggah foto laki-laki dan perempuan yang melakukan adegan mesum. Pada wajah sang laki-laki ditempel wajah Jokowi, sedangkan sang perempuan ditempel wajah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kasus itu awalnya dilaporkan oleh tim hukum Jokowi - Jusuf Kalla (JK), Hennry Yosodiningrat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. Namun menurut Sutarman pelaku diamankan bukan karena menghina, akan tetapi karena menyebarkan materi porno.
Ibunda Iman yang bernama Mursyidah pun histeris dengan penahanan putranyta yang cuma lulusan SMP itu. Perempuan itu juga sempat bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, untuk menyampaikan permohonan maafnya secara langsung pada Jumat lalu (31/10).
Kepada Mursyidah dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa Iman akan dibebaskan dalam waktu dekat. Akhirnya kemarin, Senin (3/11), Iman pun ditangguhkan penahanannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.