Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala
Tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pornografi itu dihukum warga untuk membersihkan musala di lingkungan rumahnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya.
Tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pornografi itu dihukum warga untuk membersihkan musala di lingkungan rumahnya. Sanksi ini berdasarkan kesepakatan warga untuk mendidik Arsyad.
Namun Arsyad belum membersihkan musala di dekat tempat tinghalya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate itu harus wajib lapor kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini saya belum bersihkan musala. Paling besok, karena kan hari ini saya sudah janji mau ke Mabes Polri untuk wajib lapor," kata Arsyad di Mabes Polri usai wajib lapor, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Arsyad pun menyadari dan menerima hukuman sosial yang diberikan baginya. Ia pun meyakini pasti akan ada pahala untuknya. "Ada pahalanya, bisa mengganti hukuman yang ada di dalam," katanya.