KPK Kembalikan Laporan Harta Kekayaan Menteri Yuddy Chrisnandi
Berkas tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan format LHKPN yang disyaratkan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Berkas tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan format LHKPN yang disyaratkan KPK.
"Dia sudah membawa laporan itu menurut format yang bersangkutan sehingga ada ketidaksamaan format laporan. Karena itu disampaikan untuk diperbaiki disesuaikan dengan format formulir LHKPN yang ada di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Selain Yuddy, para menteri di Kabinet Kerja yang telah melaporkan LHKPN adalah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Untuk Menteri Nila dan Menteri Amran, KPK tidak memberikan catatan dan langsung diberikan tanda terima.
"Ibu Nila Djuwita F Moeloek tadi sudah lapor dan sudah diberi tanda penerimaan pelaporan harta kekayaan. Pak Amran juga sudah sampaikan dan kemudian diberi tanda terima," ungkap Johan.
Menurut Johan, laporan harta kekayaan Menteri Nila dan Menteri Amran tidak serta dimasukkan ke dalam Tambahan Berita Negara (TBN) karena masih membutuhkan verifikasi.
"Ada proses verifikasi. Setelah itu baru nanti dimasukkan ke TBN," tukas Johan.