Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Marak Penyergapan oleh TNI-Polri Semoga Tak Bermotif Jabatan

sesuai UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 34 Tahun 2004, para calon Panglima TNI maupun Kapolri diajukan oleh Mabes TNI maupun Mabes Polri kepada presiden

zoom-in Pengamat: Marak Penyergapan oleh TNI-Polri Semoga Tak Bermotif Jabatan
Kompas.com/Robertus Bellarminus
RN pemilik akun @TM2000Back ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang, Algooth Putranto, berharap maraknya penyergapan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam dua pekan terakhir, tidak bermotif jabatan Panglima TNI dan Kapolri yang masih terganjal sengkarut politik di Senayan.

"Penangkapan pesawat dan kapal pelanggar batas wilayah oleh TNI maupun penyergapan pengelola TrioMacan dan online Asatunews oleh Polisi menjadi wujud semangat Presiden untuk menghadirkan negara dalam penegakan hukum. Semoga konsisten dan tidak bermotif jabatan Panglima TNI dan Kapolri yang menanti persetujuan DPR," ujar Algooth kepada Tribunnews.com, Kamis (6/11/2014).

Algooth mencatat, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, para calon Panglima TNI maupun Kapolri diajukan oleh Mabes TNI maupun Mabes Polri kepada presiden, untuk kemudian diserahkan melalui DPR untuk memperoleh persetujuan.

"Khusus penangkapan pengelola akun TrioMacan masih harus kita tunggu kelanjutannya. Mengingat dalam kasus Tabloid Obor Rakyat, Polisi justru menetapkan pasal UU Pers yang jelas keliru. Meski demikian, dalam kasus TrioMacan nampaknya Polri tak akan main-main. Kali ini mengenakan pasal-pasal UU ITE," tuturnya.

Dalam skala lebih luas, lanjut Algooth, penangkapan pengelola akun TrioMacan dan pengelola media online Asatunews menjadi momentum bagi lembaga pemerintahan di pusat dan daerah untuk berani berhadapan dengan individu-individu yang kerap mengaku jurnalis ataupun LSM yang ternyata memiliki motif pemerasan.

"Tidak bisa dipungkiri Dewan Pers yang hanya ada di Jakarta gagal melakukan perlindungan. Hal serupa terjadi pada asosiasi jurnalis yang sangat beragam. Begitu pula juga data yang dimiliki Serikat Penerbit Pers juga kurang update. Soal jurnalis tak jelas ini tak hanya persoalan bagi lembaga pemerintah, jurnalis yang bekerja benar juga pusing. Polisi harus berani tegas," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas