Eva Sundari: Tak Ada Pelanggaran Jokowi Kelola Tiga Kartu Andalan
Anggota DPR RI 2009-2014 itu mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan membantah sindiran pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra terkait penerbitan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebelumnya Yusril mengingatkan Presiden Joko Widodo agar patuh pada konstitusi dan tidak mengelola negara seperti mengelola warung.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Eva Sundari, mengatakan cantolan hukum penerbitan tiga kartu tersebut merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
SJSN dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sementara BPJS dikeluarkan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Memang problemnya dalam agak blunder terkait penyampaian komunikasi yang dikeluarkan yang tidak dijahit dengan bagus. Ini akan jadi pelajaran bagi kita dan kita memang ada persoalan itu dan sudah kita perbaiki. Jadi bukan seperti mengelola warung akan tetapi belum dikomunikasikan dengan baik," kata Eva di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Anggota DPR RI 2009-2014 itu mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi. Menurut dia, pelanggaran hukum seolah-olah dilakukan Jokowi adalah karena asumsi soal dasar hukum penerbitan kartu tersebut.
"Problemnya adalah kurang sosialisasi dan koordinasi internal yang seharusnya satu pintu yang statement. Kurang jahitnya saja," ujar Eva.