Menkumham Dilarang Tentukan Kepengurusan PPP Sampai ada Islah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali (SDA) pimpinan Djan Faridz untuk menunda keputusan Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014, yang mensahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy alias Romy.
Penetapan PTUN Jakarta atas gugatan SK Menkumham itu tertuang dalam putusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal Kamis 6 November 2014.
Selain mengabulkan gugatan PPP Kubu SDA pimpinan Djan Faridz, agar menunda pelaksanaan pengesahan kepengurusan PPP kubu Romy, PTUN juga memerintahkan kepada Menkumham agar tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lainnya dalam hal ini yang berhubungan dengan Surat Keputusan untuk pengesahan kepengurusan PPP, sampai adanya islah antar elite PPP yang bersengketa.
Demikian diungkapkan Humphrey R Djemat, Kuasa Hukum PPP Hasil Muktamar Kubu SDA dengan Ketum Djan Faridz, dalam siaran persnya kepada Warta Kota, Jumat (7/11/2014) malam.
"Kami minta semua pihak terkait agar mentaati putusan dan penetapan PTUN yang mengikat ini," kata Humphrey.
Ia menjelaskan dalam point ke 3 Penetapan PTUN Jakarta, Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal Kamis 6 November 2014 itu, Menkumham dilarang menentukan kepengurusan PPP yang sah lewat surat keputusan lainnya sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.
"Termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru, atau mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah antara para elite PPP yang bersengketa," ujarnya.
Selain itu, kata Humphrey, PTUN juga telah memerintahkan panitera atau wakil panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan atau putusan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga ia yakin Menkumham sudah mengetahui hal ini dan akan mentaatinya.
"Sesuai dengan asas erga omnes yang berlaku dalam hukum Tata Usaha Negara, maka penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.
Menurutnya seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01, wajib patuh terhadap penundaan pelaksanaannya.
"Pelanggaran atau ketidakpatuhan atas penundaan ini akan memiliki akibat, baik secara yuridis maupun administrasi," kata Humphrey.
Berikut isi Penetapan PTUN Jakarta atas gugatan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP kubu Romy, yang diterima Warta Kota melalui siaran pers Humprhey selaku kuasa hukum PPP kubu SDA pimpinan Djan Faridz.
"Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melaksanakan persidangan untuk memeriksa Gugatan dan bukti permulaan Perkara PTUN No. 217, maka pada tanggal 6 November 2014 telah ditetapkan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014, dengan amar sebagai berikut,'
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang diajukan oleh Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa;
4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersama dengan Putusan Akhir;
5. Memerintahkan kepada Panitera atau Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Dengan ini, tambah Humphrey, ia meminta semua pihak tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan atau tindakan yang didasarkan pada Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Perkara PTUN No. 217.
"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," ujarnya.(bum)