Gugatan Dikabulkan PTUN, Tak Berarti Romi Akui Djan Faridz
"Proses putusan PTUN memerlukan waktu dan jika sudah ada putusan, bagi yang tidak puas bisa banding ke PT TUN," katanya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Romahurmuziy atau Romi tak begitu saja menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terhadap keabsahan muktamar di Surabaya.
Sekretaris Jenderal PPP versi Romi, Aunur Rofiq, mengatakan pengabulan tersebut bukan berarti mengakui kubu Suryadharma Ali (SDA). Aunur menambahkan sidang PTUN itu perlu disimak dengan benar.
"Bukan mengakui kubu SDA, coba dibaca secara detail amar penundaan tersebut. PTUN belum mengeluarkan putusan, karena sidang pertama baru akan digelar 17 November. Belum ada yang dimenangkan," kata Aunur dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (9/11/2014).
Menurutnya, setelah keputusan PTUN, barulah setiap kubu yang merasa tidak puas bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Proses putusan PTUN memerlukan waktu dan jika sudah ada putusan, bagi yang tidak puas bisa banding ke PT TUN," katanya.
Lebih lanjut dirinya berharap, dengan putusan PTUN ini, partai berlambang kakbah itu bisa bersatu kembali. Dia berharap, tidak ada perpecahan lagi di PPP.
"Semoga (bersatu), karena persatuan merupakan salah satu untuk memperbesar partai," kata Aunur.