Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro: Penelusuran Rekam Jejak Calon Pejabat Negara Wujud Sinergitas

Dalam menelusuri rekam jejak tersebut, Busyro mengaku pihaknya tidak pernah menggunakannya sebagai alat politik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Busyro: Penelusuran Rekam Jejak Calon Pejabat Negara Wujud Sinergitas
Tribunnews/Herudin
Busyro Muqoddas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali dimintanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri rekam jejak calon pejabat negara diakui Busyro Muqodas sebagai hal yang biasa dan lumrah.

Pasalnya, imbuh Busyro, permintaan dari kepala pemerintah tersebut, meski baru kali pertama sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

Busyro menilai jika ada anggapan keterlibatan institusinya dalam penentuan pejabat negara sebagai bentuk alat politik, hal tersebut merupakan penilaian yang salah.

"Kalau ada lembaga negara join iya engga pemanfaatan politik dong, tetapi sinergi," ujar Busyro, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Dalam menelusuri rekam jejak tersebut, Busyro mengaku pihaknya tidak pernah menggunakannya sebagai alat politik.

Bocornya nama-nama hasil penelusuran seperti saat penentuan nama-nama menteri, menurut Busyro bukanlah berasal dari institusinya.

"Yang menyebutkan siapa? Kan dari media," tutur Busyro.

BERITA REKOMENDASI

Busyro menunjukkan sikap independensinya ketika ditanya apakah orang yang menjadi pejabat negara itu mesti dari kalangan internal atau tidak.

Dia enggan menanggapi karena di luar kewenangan KPK. "Saya tidak untuk posisi menilai. Nanti menimbulkan kesalahpahaman," kata Busyro.

Sebelumnya setelah diminta menelusuri rekam jejak calon menteri kabinet kerja, kali ini KPK diminta menelusuri rekam jejak calon Jaksa Agung.

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan daftar nama calon Jaksa Agung ke KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas