Mendagri: Tak Ada Penghapusan Kolom Agama di e-KTP
Menurut Tjahjo, kolom agama pada e-KTP tetap ada. Alasannya, sudah ketentuan undang-undang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Tjahjo, kolom agama pada e-KTP tetap ada. Alasannya, sudah ketentuan undang-undang.
"Jadi tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus itu," kata Tjahjo ditanyai wartawan usai rapat kerja bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Menurut Tjahjo, Kemendagri juga tidak pernah mewacanakan penghapusan kolom agama.
Namun, pihaknya membolehkan pengosongan kolom agama kepada warga negara yang kepercayaannya belum diakomodasi UUD 1945 atau belum mendapat legalisasi resmi dari negara.
Tjahjo mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk mengatasi masalah pendataan di Disdukcapil Kemendagri.
"Saya mendapat laporan ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Konghucu. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP kalau tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," kata Tjahjo.