Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Ancam Gunakan Hak Interpelasi

berdasarkan pasal 33 UU Parpol disebutkan bahwa sengketa internal partai harus diselesaikan di Pengadilan NegEri (PN)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPP Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Tribunnews.com/Imanuel Nicholas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly diduga telah melakukan kesalahan kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah. Dukungan Yasona terhadap PPP kubu Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romy itu, menyalahi pasal 33 Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol).

Kepada wartawan dalam konperensi pers nya di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014), Dimyati mengatakan berdasarkan pasal 33 UU Parpol disebutkan bahwa sengketa internal partai harus diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) selambat-lambatnya dalam 30 hari, atau bila kurang puas bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan lama penyelesaian kasus selama 60 hari.

"Lalu kalau inkrah (berkekuatan hukum tetap) menteri mengesahkan. Menkumham keliru. Saya berharap Menkumham yang baru ini untuk intropeksi," katanya.

Yasona memberikan legitimasi nya melalui keputusan Menkumham terhadap kepengurusan PPP versi muktamar Surabaya yang diketuai Romy. Namun keputusan Menkumham itu diminta untuk ditunda pelaksanaannya setelah PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz gugatannya dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta, Syukri Fadoli dalam kesempatan yang sama mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap mengatakan bahwa semua orang harus tunduk pada hukum.

"Artinya Kemenkumham harus mencabut putusannya, kalau tidak kita (ajukan) interpelasi," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas