Terkait PPP, Komisi III DPR Segera Panggil Menteri Yasonna
Aziz mengatakan pihaknya tetap mengusahakan agar Yasonna bisa hadir untuk membahas mengenai penerbitan SK PPP.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait penerbitan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
"Rencana sih besok ya, tapi saya dapat info beliau minta tunda karena ada hal kunjungan internal," ujar Aziz usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Meski demikian, Aziz mengatakan pihaknya tetap mengusahakan agar Yasonna bisa hadir untuk membahas mengenai penerbitan SK tersebut, yakni digabung dengan pembahasan komisioner KPK yang baru.
"Tapi kami berikan pesan bahwa ini berkaitan dengan pemilihan komisioner KPK yang telah dikirim presiden 16 Oktober 2014 dan jangka waktunya 10 Desember 2014. Sehingga waktu rapat dengan Kemenkumham harus segera," kata Aziz.
Mengenai laporan yang disampaikan tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Aziz mengatakan pihaknya akan membawa persoalan itu ke dalam rapat Komisi III.
"Nanti jadi bahan rapat kerja ataupun rapat konsultasi dengan mitra kerja kami. Ada pun permohonan-permohonan itu harus dipelajari lebih dahulu oleh teman-teman baik anggota, tim ahli yang dilihat seperti apa," kata Aziz.