Bandung Tidak Pernah Bermasalah Secara Administrasi Dengan Penganut Kepercayaan
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan pemerintah tidak pernah bermasalah dengan penganut sunda wiwitan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Di kota Bandung sebagian warganya adalah penganut Sunda Wiwitan, yakni kepercayaan asli Jawa Barat, yang tidak termasuk salah satu agama yang diakui negara. Namun demikian Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan pemerintah tidak pernah bermasalah dengan mereka terkait administrasi.
Kepada wartawan usia menghadiri Dialog Demokrasi "Dari Daerah Untuk Indonesia," di hotel JS.Luansa, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014), Ridwan Kamil mengatakan ia tidak begitu mempermasalah kan soal wacana pengosongan kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah.
"Saya pada dasarnya tidak keberatan dalam artian ada nggak ada masalah, nggak ada juga nggak ada masalah," katanya.
Ridwan Kami dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa yang perlu dipikirkan bukan hanya dampak gagsan tersebut terhadap administrasi negara. Kata dia seharusnya yang lebih penting dipikirkan adalah dampak gagasan tersebut dalam kemajuan kehidupan beragama di Indonesia.
"Berpengaruh nggak ke kehidupan toleransi ? Ke dalam kemajuan bangsa ? Jangan sampai energi kita habis membahas penampakannya saja," Terangnya.
Gagasan itu awalnya dilontarkan Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo. Menurutnya kebijakan itu akan mempermudah administrasi dari para pemeluk kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah, karena selama ini para pemeluk kepercayaan tersebut sebagian besarnya terpaksa menulis salah satu agama yang diakui pemerintah.
Bida administrasi para pemeluk kepercayaan lokal itu bermasalah, maka pemerintah pun kesulitan mengakses mereka. Kata Tjahjo mereka kemungkinan akan luput dari tiga kartu sakti Joko Widodo (Jokowi), yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat menjelaskan bahwa para pemeluk agama-agama yang diakui pemerintah, Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, wajib mengisi keterangan di kolom agama.