Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Datangi KPK untuk Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

etua MPR RI, Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketua MPR Datangi KPK untuk Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua MPR Zulkifli Hasan (dua kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (11/11/2014). Zulkifli diperiksa sebagai saks bagi tersangka Kwee Cahyadi Kumala terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang juga melibatkan Bupati non aktif Kabupaten Bogor Rahmat Yasin, dan juga saksi bagi tersangka Annas Mamun terkait alih fungsi lahan di Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau (nonaktif) Annas Ma'mun pada kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.

"Untuk kasus di Riau. Nanti ya keterangannya,"  ujar Zulkifli saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Rencanananya, Zulkifli akan diperiksa penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB. Ketua MPR itu sendiri tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam dua hari berturut-turut, Zulkifli sudah dua kali mendatangi KPK untuk diperiksa. Kemarin, dia diperiksa untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin pada kasus alih fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat.

Sekedar informasi pada kasus alih fungsi hutan di Riau, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas