Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Siti: Perizinan Pengalihan Fungsi Hutan Akan Dipercepat

"Ya nanti dibuat lebih ringkas," ujar Siti di kantor Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta, Rabu, (12/11/2014).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Siti: Perizinan Pengalihan Fungsi Hutan Akan Dipercepat
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo dan Siti Nurbaya di Kemenhut dan LH, Rabu (12/11/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LH) Siti Nurbaya bertekad mengubah mekanisme proses perizinan pengalihan fungsi hutan. Selama ini proses izin tersebut memakan waktu yang cukup lama.

"Ya nanti dibuat lebih ringkas," ujar Siti di kantor Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta, Rabu, (12/11/2014).

Siti mengaku setelah resmi dilantik menjadi menteri  Kehutanan dan LH, dirinya telah memangkas waktu proses perizinan, hingga menjadi 21 hari dari yang asalnya 75 hari.

"Sudah di exercise jadi 21 hari, dan kalau bisa saya mau exercise lagi hingga 12 hari (pengurusan izin)," ujar politisi NasDem tersebut.

Pemangkasan waktu pengurusan  izin tersebut  meliputi pengajuan izin, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Analisa Dampak Lingkungan, hingga  pengeluaran  surat izin.

"Ya untuk mengurus itu semua memakan waktu hingga dua bulan lebih," tutur Siti.

BERITA REKOMENDASI

Pernyataan Siti tersebut untuk menanggapi pertanyaan wartawan  terkait Menteri Kehutanan periode sebelumnya, yakni Zulkifli Hasan yang mengaku sulit menjelaskan proses perizinan alih fungsi hutan kepada media, karena prosesnya  panjang dan rumit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas