Menteri Siti: Perizinan Pengalihan Fungsi Hutan Akan Dipercepat
"Ya nanti dibuat lebih ringkas," ujar Siti di kantor Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta, Rabu, (12/11/2014).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LH) Siti Nurbaya bertekad mengubah mekanisme proses perizinan pengalihan fungsi hutan. Selama ini proses izin tersebut memakan waktu yang cukup lama.
"Ya nanti dibuat lebih ringkas," ujar Siti di kantor Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta, Rabu, (12/11/2014).
Siti mengaku setelah resmi dilantik menjadi menteri Kehutanan dan LH, dirinya telah memangkas waktu proses perizinan, hingga menjadi 21 hari dari yang asalnya 75 hari.
"Sudah di exercise jadi 21 hari, dan kalau bisa saya mau exercise lagi hingga 12 hari (pengurusan izin)," ujar politisi NasDem tersebut.
Pemangkasan waktu pengurusan izin tersebut meliputi pengajuan izin, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Analisa Dampak Lingkungan, hingga pengeluaran surat izin.
"Ya untuk mengurus itu semua memakan waktu hingga dua bulan lebih," tutur Siti.
Pernyataan Siti tersebut untuk menanggapi pertanyaan wartawan terkait Menteri Kehutanan periode sebelumnya, yakni Zulkifli Hasan yang mengaku sulit menjelaskan proses perizinan alih fungsi hutan kepada media, karena prosesnya panjang dan rumit.