Baru 9 Menteri Jokowi yang Laporkan Kekayaan ke KPK
Menurut Johan, LHKPN tersebut selanjutnya akan diverifikasi tim KPK untuk selanjutnya dimasukkan dalam Tambahan Berita Negara (TBN).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga pekan setelah dilantik namun baru sembilan menteri di jajaran Kabinet Kerja yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LHKPN menteri Kabinet Kerja sudah sembilan menteri plus 1 wakil menteri yang sudah melaporkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Adapun tambahan hari ini berjumlah tiga orang yakni Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi.
Menurut Johan, LHKPN tersebut selanjutnya akan diverifikasi tim KPK untuk selanjutnya dimasukkan dalam Tambahan Berita Negara (TBN).
Sementara enam menteri yang sudah melaporkan sebelumnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy, Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Puspa Yoga dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sedangkan untuk menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang sudah melaporkan LHKPN berjumlah 17 menteri.
Mereka yang melapor hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Linda Amalia Sari, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Achmad Hermanto Dardak,
"Perlu diapresiasi pada mereka yang melaporkan LHKPN dengan cepat," tukas Johan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, disebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekaayannya sebelum dan sesudah menjabat dan mengumumkan harta kekayaannya.
Walau wajib untuk melaporkannya, tidak ada sanksi yang diberikan apabila pejabat tersebut tidak melakukannya. Apabila dalam tempo dua bulan Mereka belum melaporkannya, KPK kemudian akan mengirmkan surat.