Wakil Ketua Umum PPP Minta Polisi Bertindak Tegas atas Laporan SDA
Kepolisian harus bertindak tegas. Dan segera memproses laporan (SDA) tersebut secara adil
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Fernita Darwis meminta aparat kepolisian segera memproses laporan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pencatutan foto pada saat Muktamar yang diselenggarakan kubu M Romahurmuziy di Surabaya.
"Kepolisian harus bertindak tegas. Dan segera memproses laporan (SDA) tersebut secara adil," kata Fernita melalui pesan singkatnya, Jumat (14/11/2014).
Fernita menuturkan, Romi Cs melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 70 dan 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurutnya, sebagai negara hukum rakyat tentu harus mengindahkan kaidah hukum yang berlaku.
"Indonesia sebagai negara hukum dimana warga negara wajib patuh hukum. Oleh karenanya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya bagi warga negara yang berbuat seenaknya tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," tuturnya.
Fernita mengatakan, SDA yang saat pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya sama sekali tidak memberikan izin kepada Romi Cs untuk menggunakan foto mantan Menteri Agama itu.
Ia menilai, langkah mencatut foto itu sebagai upaya Romi Cs memanipulasi keabsahan muktamar, sebab dengan dipasangnya foto SDA selaku Ketum saat itu, Muktamar Surabaya seolah-olah telah disetujui oleh SDA.
"Padahal kita tidak pernah menyetujuinya dan menganggap muktamar itu ilegal," katanya.